
SNI Mainan
Setiap negara mempunyai aturan tersendiri dalam melindungi masyarakatnya dalam menggunakan mainan. Standart keamanan mainan di Eropa kita kenal dengan EN 71, di Amerika kita kenal dengan nama ASTM F963, di Malaysia dengan MC, Sedangkan di Indonesia dikenal dengan SNI Mainan.
Para produsen Mainan, Importir ataupun distributor yang menjual mainan di Indonesia dan diperuntukan untuk usia 14 tahun kebawah wajib Mensetifikat SNI untuk produk Mainannya. Pada dasarnya Standart keselamatan dan keamanan mainan itu mengacu pada ISO 8124 dan mengalami modifikasi. Begitu juga dengan SNI Mainan saat ini mengacu pada SNI ISO 8124- 2:2010;. SNI ISO 8124-3:2010;. SNI ISO 8124-4:2010. SNI IEC 62115:2011; dan IEC 62115:2011 . Standart Keamanan dan Keselamatan Mainan dapat diperbaruhi untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Oleh karena itu mainan yang sudah dipasarkan di negara Amerika belum bisa masuk ke negara yang berbeda kecuali ada perjanjian antar pemerintahnya.
Mengapa Pemerintah dan APMI memandang perlu SNI Mainan itu perlu untuk menghindari dari unsur zat kimia seperti diantaranya Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Krom (Cr), dan Kadmium (Cd). Bayangkan saja bila zat-zat tersebut masuk ke tubuh anak kita. Putra-putri kita berisiko memiliki kerusakan otak, kelumpuhan, mengurangi kecerdasan, merusak ginjal, dan kanker. Selain itu diperlukan untuk menghindari luka fisik akibat kualias dari mainan itu tidak bagus. seperti mudah patah sehingga dapat menggores pada bagian tubuh anak kita.